Komisi II DPRD Kotabaru adakan RDP terkait konflik benturan nelayan porsen mini dengan nelayan bagang.(Mul)

Soroti Konflik Porsen vs Bagang, Komisi II DPRD Kotabaru Dorong Solusi dan Regulasi

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bergerak cepat menyikapi keresahan nelayan terkait benturan antara nelayan porsen mini dengan nelayan bagang tancap.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (10/08/2026), siang Komisi II yang dipimpin langsung Ketua Komisi II Abu Suwandi mempertemukan Dinas Perikanan, PSDKP, Satpolairud, Lanal, KSOP, Kepala Desa, hingga para nelayan untuk mencari solusi.

Dalam rapat tersebut, Abu Suwandi menegaskan komitmen DPRD untuk melindungi nelayan kecil di pesisir.

“Negara wajib hadir melindungi rakyatnya, apalagi nelayan kecil yang menggantungkan hidup di laut. Acuan kita jelas, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” tegas Abu.

Politisi yang memimpin Komisi II ini menyoroti masuknya kapal porsen mini berukuran di atas 50 GT ke wilayah tangkap nelayan lokal. Kapal-kapal tersebut menggunakan lampu berdaya besar, sementara nelayan bagang hanya mengandalkan genset seadanya.

“Kalau kapal besar masuk ke zona mereka, ya jelas ikan di sekitar situ habis. Nelayan kita yang rugi,” terang Abu Suwandi.

Ia juga mengingatkan aturan main di laut. Sesuai ketentuan, kapal dengan ukuran tertentu dilarang beroperasi di wilayah kurang dari 5 mil dari garis pantai. Abu menyebut kapal porsen tidak hanya dari Kotabaru, tapi juga dari luar daerah seperti Sulawesi dan Pekalongan.

Hal senada juga dikatakan Mustakim anggota Komisi II ia
mendorong agar penyelesaian konflik ini tidak hanya lewat pengawasan, tapi juga sosialisasi masif.

‘Masalah porsen mini dan bagang ini harus kita kawal bersama. Komisi II akan intens berkoordinasi dengan PSDKP dan Dinas Perikanan,” kata Mustakim.

Mustakim menilai peran organisasi nelayan sangat penting. Dengan melibatkan mereka, informasi terkait batas wilayah tangkap dan regulasi akan lebih cepat sampai ke bawah.

“Jangan kita saja yang rapat. Organisasi nelayan dari Kotabaru sampai Tanah Bumbu juga harus diajak. Biar tidak ada yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Juga ditekankan Pemda harus hadir. Termasuk memperjelas siapa yang berwenang mengawasi, Kabupaten, Provinsi, atau Pusat, agar tidak ada tumpang tindih.

Menanggapi hal itu, Petugas PSDKP Kotabaru Heru meminta nelayan menahan diri.
“Jangan sampai main hakim sendiri. Kalau sudah anarkis, urusannya jadi pidana,” ujarnya.

Dia juga memastikan pengawasan akan diperketat, terutama bagi kapal yang terbukti melanggar batas 5 mil. Serta disampaikan
kabar baik, tahun depan PSDKP Kotabaru ditargetkan berdiri sendiri dengan dukungan lahan dari Pemda.

Di akhir rapat, Komisi II sepakat akan mendorong regulasi daerah yang lebih jelas, khususnya terkait izin bagi nelayan bagang tancap.

“Ke depan bagang harus tertib administrasi dan punya izin. Ini untuk kepastian hukum dan menghindari konflik susulan,” pungkas Abu Suwandi.(Mul)

Bagikan Berita:

Check Also

Bupati Kotabaru tandatangani adendum nota kesepakatan proyek strategis Kalsel

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melakukan penandatanganan Adendum Nota Kesepakatan …