Bupati H. Muhammad Rusli melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian Kec. Pamukan Utara, Senin (10/8/2026).(Mul/Dah)

Bupati H. Muhammad Rusli lantik Asrul jadi Kades Antar Waktu Desa Kalian Pamukan Utara

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli resmi melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian Kecamatan Pamukan Utara. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Sebelimbingan, Senin (10/08/2026).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Periode 2021–2027.

Melalui SK tersebut, Bupati memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa yang telah diberikan Azmi Hamdani selama menjabat sebagai kepala desa.

Selanjutnya, Bupati mengangkat Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian. Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga berakhirnya periode kepala desa hasil Pilkades Antar Waktu 2021–2027.

Rangkaian pelantikan diawali pembacaan Keputusan Bupati, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dalam arahannya, Bupati H. Muhammad Rusli menitipkan kepercayaan besar kepada Asrul untuk menjalankan tugas sebagai kepala desa.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa Kepala Desa Antar Waktu memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelantikan ini turut dihadiri Asisten, Staf Ahli dan Tenaga Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.

Dengan dilantiknya Asrul, Pemkab Kotabaru berharap roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Kalian dapat berjalan lancar. Sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hingga akhir masa jabatan periode 2021 – 2027.(Mul/Dah)

Bagikan Berita:

Check Also

Bupati Kotabaru tandatangani adendum nota kesepakatan proyek strategis Kalsel

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melakukan penandatanganan Adendum Nota Kesepakatan …