Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan detakkalimantan.com yang bernaung di bawah bendera PT. Detak Kalimantan Abadi juga dibekali jaminan perlindungan keselamatan dari perusahaan. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Ini dinilai penting, mengingat wartawan detakkalimantan.com merupakan bagian tak terpisahkan yang tentunya juga bekerja keras maupun loyal terhadap kemajuan perusahaan.
Karena itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman wartawan detakkalimantan.com dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, PT. Detak Kalimantan Abadi menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) perlindungan wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat :
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan detakkalimantan.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan detakkalimantan.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan detakkalimantan.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan detakkalimantan.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan detakkalimantan.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan detakkalimantan.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan detakkalimantan.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Perusahaan melarang wartawan detakkalimantan.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Banjarmasin, 9 Februari 2023
Tertanda
Pemimpin Perusahaan
Abdul Latief, S.I.Kom
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya