KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Terjawab sudah. Setelah melalui tahapan proses penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan eks Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas inisial J terkait dugaan tipikor.
Demikian disampaikan Kajari Kapuas Arif Rahardjo pada konferensi pers di Kantor Kejari Jalan A. Yani Kapuas Senin (6/2/2023).
“Bersangkutan J ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan kegiatan perjalanan dinas pada dinas Kominfo Kapuas TA 2021-2022, ” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Intel Pidum dan Datun itu.
Dikatakan Kajari penetapan J sebagai tersangka berdasar bukti-bukti selain saksi-saksi alat bukti juga hasil audit perhitungan kerugian negara.
Kajari melanjutkan berdasar audit tim Inspektorat Kabupaten Kapuas ditemukan kerugian negara Rp. 300.854.200.00,-.
Sedangkan kerugian perjalanan dinas yang dialami ASN dan tenaga kontrak Dinas Kominfo
Rp. 77.123.200.00,-. Dengan begitu negara dirugikan Rp. 377.977.400.00,-
“Oleh karena itu perbuatan melanggar hukum tersangka J melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor,” ujarnya.
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya