KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Kejaksaan Negeri Kotabaru menyetorkan uang denda sebesar Rp400 juta ke Kas Negara. Dana tersebut berasal dari pembayaran denda 2 orang terpidana dalam perkara pertambangan ilegal di wilayah Kotabaru.
Penyerahan pembayaran berlangsung di Aula Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (05/08/2026), dan disaksikan jajaran Kejari serta perwakilan Bank BRI Cabang Kotabaru.
Kasi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Gandhy Arifran, S.H.,M.H mengatakan, denda tersebut merupakan pelaksanaan dari 2 putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang telah inkrah.
Perkara pertama dengan Putusan Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Dalam perkara ini, Muhammad Amin Syam Abdul Waris Wahab Bin Abdul Waris Wahab terbukti melakukan tindak pidana “Pertambangan Ilegal”. Ia dijatuhi denda Rp200 juta karena melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba.
Perkara kedua berdasarkan Putusan Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Habibi Abdul Waris Bin Abdul Waris Wahab terbukti melakukan “Pemanfaatan Hasil Tambang Ilegal” dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta sesuai Pasal 161 UU Minerba.
“Setelah diterima oleh Bendahara Penerima Kejari Kotabaru, seluruh uang denda langsung kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru. Ini menjadi PNBP dan masuk ke penerimaan negara,” jelas Rhaksy.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pidum Antoni Kusumo, S.H.,M.H, Kasi PAPBB M. Jaka Trisnadi, S.H.,M.H, kuasa hukum para terpidana, serta perwakilan Bank BRI.
Kejari Kotabaru menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik pertambangan tanpa izin. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya penyelamatan sumber daya alam dan keuangan negara.(Mul)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya