Penyerahan dokumen KUA-PPAS 2027 dan 3 Raperda dari Pemkab Kotabaru kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (13/07/2026).(Mul)

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan 3 Raperda Prioritas dari Pemkab

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (13/07/2026) siang.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan menjadi forum resmi penyampaian dokumen penting dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S. Sos, Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, kepala SKPD, seluruh anggota DPRD serta insan pres.

Dalam kesempatan itu, DPRD Kotabaru menerima penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemkab Kotabaru. DPRD juga menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah untuk segera dibahas sesuai mekanisme legislasi.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis disampaikan, penyusunan APBD 2027 mengacu pada visi “Kotabaru Hebat” yaitu Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh.

Untuk tahun anggaran 2027, Pemkab memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp3,87 triliun yang bersumber dari PAD, dana transfer, dan pendapatan sah lainnya. Sedangkan belanja daerah direncanakan Rp3,96 triliun untuk belanja operasi, modal, tidak terduga, dan belanja transfer.

Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti menegaskan, dokumen KUA-PPAS dan Raperda yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti DPRD melalui pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran.

“Ini adalah tahapan awal. DPRD akan mengkaji secara mendalam agar anggaran 2027 benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai target RPJMD 2025–2029,” ujarnya.

Selain KUA-PPAS, ada 3 Raperda prioritas yang diajukan Pemkab dan resmi diterima DPRD untuk dibahas, yaitu:

1. Raperda tentang penanggulangan Kemiskinan sebagai payung hukum percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
2. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Untuk memperkuat jati diri dan melestarikan kearifan lokal Kotabaru.
3. Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata Sebagai dasar pengembangan pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat.

Ketiga Raperda ini diharapkan DPRD dapat mendorong peningkatan kesejahteraan, pelestarian budaya, dan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah.

Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen secara simbolis oleh Pemkab kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida. Ini menandai dimulainya proses pembahasan lebih lanjut di DPRD agar APBD 2027 dapat ditetapkan tepat waktu.(Mul)

Bagikan Berita:

Check Also

Bupati Kotabaru tandatangani adendum nota kesepakatan proyek strategis Kalsel

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melakukan penandatanganan Adendum Nota Kesepakatan …