KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara kembali ditegaskan. Kali ini melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan penguatan penggunaan Aplikasi Integrated Discipline atau I-DIS.
Kegiatan tersebut digelar BKPSDM Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (07/07/2026). Sebanyak 100 ASN hadir secara langsung, sementara seluruh ASN di lingkungan SKPD mengikuti secara daring melalui Zoom.
Ketua Panitia Erwan Ariansyah menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan membekali ASN dengan pemahaman utuh terkait aturan disiplin.
“Harapannya terwujud ASN yang disiplin dan profesional. Sekaligus mendorong optimalisasi aplikasi I-DIS sebagai sistem penanganan kasus disiplin,” ujarnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru Ir. Anang Muhammad Zen, ST., MT., CGCAE menegaskan, disiplin adalah kunci utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang prima.
“Pemkab Kotabaru mengapresiasi BKPSDM atas terselenggaranya kegiatan ini. Kami juga berterima kasih kepada narasumber dari BKN yang telah berkenan memberikan pemahaman terkait regulasi kepegawaian terbaru,” ucapnya.
Menurutnya, aturan kepegawaian terus berkembang mengikuti dinamika reformasi birokrasi. Untuk itu setiap ASN dituntut selalu memperbarui wawasan agar menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel.
“Saya berharap melalui kegiatan ini tidak ada lagi kesalahan dalam penerapan aturan di masing-masing perangkat daerah,” harapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kotabaru Selamat Riyadi, http://S.Pd., M.Ed.
Pemaparan materi disampaikan langsung oleh narasumber Kantor Regional 8 BKN Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, MM., MT., M.Sc, Hospita Gloria Situmorang, SH., M.AP, dan Annisa Yasfa Nabilla, S.Kom.(Mul/Dah)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya