(Istimewa)

DPRD Kotabaru Temui Nelayan, Cantrang dari Luar Daerah Bikin Resah, Diminta Segera Ditertibkan

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Gelisah dengan banyaknya kapal cantrang yang masuk ke perairan Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru akhirnya memanggil nelayan dan seluruh pihak terkait untuk duduk bersama.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kotabaru, Senin (06/07/2026) siang. Pertemuan ini menjadi ruang bagi nelayan untuk meluapkan keresahan yang sudah lama mereka rasakan.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Suwanti bersama Ketua Komisi II Abu Suwandi, SH. Turut hadir Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Adi Koas Dharma, Kadisperikanan Zainal Arifin, Camat Pulau Laut Kepulauan Zulfikar, perwakilan Polairud, Lanal Kotabaru, serta puluhan nelayan dari wilayah kepulauan.

Keluhan paling keras datang dari nelayan Desa Tanjung Seloka. Mereka mengaku resah karena kapal cantrang asal Pulau Jawa kerap masuk dan menjaring ikan di wilayah mereka.

“Kapal-kapal itu datang, menyedot ikan di laut kita. Hasil tangkapan nelayan kecil jadi anjlok. Ini sudah sangat meresahkan,” kata *Hj. Suwanti membuka pembahasan.

Senada dengan itu Ketua Komisi II Abu Suwandi menegaskan dampaknya nyata. Alat tangkap cantrang membuat ikan semakin sulit didapat nelayan tradisional.

Bukti-bukti berupa rekaman video juga sudah dikantongi DPRD. Lokasinya tersebar di perairan Pulau Sembilan, Tanjung Seloka, sampai Pondok Labu.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut. Hari ini kami minta ada langkah nyata. Kepada aparat, tolong segera lakukan patroli dan operasi. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri,” tegas Abu Suwandi.

Peringatan serupa juga disampaikan Camat Zulfikar. Ia khawatir jika pembiaran terus terjadi, gesekan antara nelayan lokal dengan kapal luar bisa pecah.

“Warga kami sudah beberapa kali mengusir secara baik-baik. Tapi mereka kembali lagi. Kami mohon aparat bertindak tegas sebelum situasi makin panas,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Kadisperikanan Zainal Arifin mempertegas bahwa cantrang memang dilarang.

“Alat tangkap ini tidak ramah lingkungan. Bisa merusak dasar laut dan terumbu karang. Larangannya jelas ada di Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen KP 71 Tahun 2016,” jelasnya.

Di akhir RDP, DPRD Kotabaru menyimpulkan dan mendesak 3 hal:
1. Polri, TNI AL, dan Polairud segera melakukan operasi penertiban di titik-titik rawan
2. Dinas Perikanan memperkuat pengawasan dan sosialisasi aturan
3. Pemerintah daerah menyiapkan solusi agar nelayan lokal tetap bisa melaut dengan aman dan hasil tangkapnya terjaga

Dengan RDP ini, DPRD berharap keresahan nelayan segera dijawab dengan tindakan di lapangan. Laut Kotabaru harus kembali aman untuk pencari nafkah orang lokal.(Mul)

Bagikan Berita:

Check Also

Deny Rahmad, 24 Tahun, Siap Dilantik Jadi Ketua DPC PKB Kotabaru Termuda di Kalsel

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Deny Rahmad akan resmi dilantik sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Kotabaru …