KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-20 Tahun Sidang 2025-2026 tentang penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2025 bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (07/07/2025) siang.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti yang didampingi Wakil Ketua I dan II serta dihadiri oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis, S. Sos, Forkopimda, Kepala SKPD, dan Anggota DPRD Kotabaru.
Dalam pidatonya Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis disampaikan, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran (KUA dan PPAS) tahun anggaran 2025.
“Merujuk kepada visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yaitu, mewujudkan “Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan” yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana pembangunan tahunan daerah, serta tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerima sesuai ketentuan dan realisasi pendapatan sampai dengan semeter pertama tahun berjalan dan proyeksi pencapaian kinerja yang dapat diterima sampai akhir tahun 2025,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskannya pula bahwa, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru, untuk total APBD pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 4.596.529.566.291 yang berkurang dari APBD semula tahun 2025 sebesar Rp. 722.262.715.827.
Kemudian untuk pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 3.787.350.853.672 APBD semula tahun 2025 sebesar Rp. 1.178.034.664.233, sedangkan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD sebesar Rp. 4.580.847.568.291 berkurang yang semula sebesar Rp. 737.944.715.827.
Untuk pembiayaan netto pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 793.496.714.619 bertambah dari APBD semula tahun 2025 sebesar Rp. 440.089.948.406.
Wakil Bupati juga menuturkan, untuk pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2025 setelah persetujuan bersama diharapkan semua Kepala SKPD menyusun langkah-langkah untuk dapat memacu percepatan pelaksanaan perubahan APBD sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
“Terutama kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dan fasilitas publik. Semua itu dimaksud adalah agar yang telah kita anggarkan pada perubahan APBD dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ungkapnya.
Beliau juga menyebutkan bahwa, Dinas Pendidikan salah satu program strategis daerah adalah bantuan perlengkapan sarana sekolah untuk murid sekolah dari ujung kaki sampai ke kepala.
“APBD Perubahan ini mengakomodir salah satunya visi-misi Kepala Daerah, dan kebetulan Kepala Daerah baru terpilih dan dilantik kemarin dibulan Februari 2025, tentu penyesuaian-penyesuaian terkait visi misi dengan APBD 2025 ini sangat di perlukan,” terangnya pula.
“Salah satu yang dimasukkan yaitu perubahan adalah program strategis daerah yaitu pengadaan khususnya dibidang pendidikan itu pengadaan mulai dari baju untuk anak-anak sekolah kita dari Paud, SD, SMP, insyaAllah nanti setelah disahkan, sesegeranya nanti SKPD teknis terkait untuk melakukan pengadaan proyek ini sehingga bisa didistribusikan kepada anak-anak kita,” tandasnya.(Mul)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya