BANJARMASIN, detakkalimantan.com – Kompak menjaga integritas dan berusaha tahan terhadap segala intervensi manapun merupakan tekad bersama yang disampaikan Tim seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam bekerja.
Para peminat diminta segera melengkapi berkas pendaftaran secepatnya dan diimbau tidak mendaftar di menit-menit terakhir pendaftaran.
Dalam hal ini pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan selama hari kerja, yakni Senin 29 Mei hingga Rabu 7 Juni 2023. Masa pendaftaran bisa diperpanjang jika kuota 30 persen pendaftar perempuan belum terpenuhi.
Selanjutnya ada tahap perbaikan berkas persyaratan selama tiga hari kalender, yakni 8 Juni sampai dengan 10 Juni 2023, pengumuman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran dari 12 Juni sampai dengan 15 Juni 2023.
Syarat-syarat untuk mengikuti seleksi anggota bawaslu kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028 antara lain WNI, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota Kalsel.
“Persyaratan selengkapnya diumumkan secara resmi di laman Pengumuman Pendaftaran BakalCalon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2023-2028 pada situs resmi dan media sosial Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Selanjutnya dijelaskan bahwa berkas pendaftaran dikirim melalui pos kilat khusus, email atau menyampaikan/mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2023-2028 di alamat : Wilayah Provinsi Kalsel I, Jalan Putri Junjung Buih Kecamatan
Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Untuk Wilayah Provinsi Kalsel ll dan ll beralamat di Lobby Lounge Lantai Dasar Business Center Hotel Banjarmasin International Jl A Yani Km4,5 RW.5, Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email, berkas hardcopy harus diterima timsel paling lambat 7 Juni 2023.
Sementara itu, anggota timsel lainnya, Muhammad Fauzi menekankan, poin penting pada rekrutmen bawaslu kabupaten/kota ini adalah berdomisili di wilayah yang sesuai pilihan bawaslu yang dituju. Misalnya penduduk Kabupaten Banjar, maka jika berminat menjadi anggota bawaslu kabupaten/kota, maka yang bersangkutan mendaftar di Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Jadi yang ber-KTP Banjarmasin tidak bisa melamar menjadi anggota Bawaslu Tapin, kecuali pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP yang baru,” ungkapnya.
Dia menegaskan, timsel akan mencermati jangan sampai terjadi ada yang mendaftar memakai KTP ganda karena merasa berpeluang untuk lolos seleksi di kabupaten/kota lain. (Awe/BP)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya