KOTABARU, detakkalimantan.com – Polres Kotabaru menggelar konferensi pers (Konpers) kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan, Senin (01/5/23) di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung AKP Abdul Jalil didampingi KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, Katim Buser Macan Bamega Ipda Bernat serta para jajaran Anggota Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, kasus ini bermula ketika korban DW (42) diminta tolong oleh tetangganya untuk memperbaiki TV miliknya.
Dimana pelaku AS (36) sedang duduk berada di teras di rumah dalam keadaan mabuk minuman keras. Kemudian pelaku AS mendatangi korban DW yang pada saat itu memperbaiki TV miliknya.
Kerena pelaku AS merasa kesal tidak dihiraukan atau tidak ditegur oleh korban DW, kemudian pelaku mengambil sebilah senjata tajam sejenis parang dirumah kakaknya tidak jauh dari TKP.
“Pelaku langsung menebaskan senjata tajam sejenis parang kearah korban DW yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri dan luka tebas pada bagian pipi sebelah kiri hingga leher sebelah kiri,” terang Abdul Jalil.
Atas kejadian tersebut, beber Jalil, keluarga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kotabaru.
Kemudian unit Buser Macan Bamega berhasil mengamankan pelaku AS dirumah kakaknya tidak jauh dari TKP.
”Untuk pasal disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan rencana hukuman penjara selama lamanya lima tahun,” kata Abdul Jalil.(NN)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya