KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Rapat Koordinasi Kedaruratan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Bencana Kekeringan, Selasa (08/09/2026) di Aula Bamega Sebelimbingan.
Rakor dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos.
Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Kotabaru saat ini sudah memasuki musim kemarau yang berpotensi menimbulkan dua ancaman bencana sekaligus.
“Kita ketahui bersama bahwa kita sudah memasuki musim kemarau tahun ini yang merupakan indikasi ancaman, baik bencana kebakaran hutan dan lahan, maupun bencana kekeringan. Dampaknya tidak hanya krisis air bersih bagi masyarakat dan sektor pertanian, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya karhutla yang dapat merusak ekosistem, meningkatkan polusi udara, serta berdampak pada sektor kesehatan dan perekonomian daerah,” ucap Sekda.
Ia menekankan, Kotabaru memang identik dengan “susah air”. Karena itu, penyediaan sumber air baku menjadi salah satu program utama Pemerintah Daerah, khususnya di wilayah Pulau Laut.
Menurutnya, di wilayah seberang masih terdapat sumber air baku yang dialiri sungai-sungai besar. Namun pada musim kemarau panjang ini, pemenuhannya tetap menjadi tantangan bagi Kabupaten Kotabaru.
“Secara peralatan karhutla dan mobil kita ada, tetapi sumber airnya tidak ada dan ini menjadi permasalahan,” ungkapnya.
Sekda mengajak seluruh pihak untuk merapatkan barisan, berkoordinasi, dan bersinergi antara Pemerintah Daerah, pihak swasta, aparat, dan masyarakat dalam mencegah meluasnya karhutla dan dampak kekeringan.
“Diharapkan melalui rapat koordinasi ini dapat dirumuskan langkah-langkah konkret dan cepat dalam menghadapi dua ancaman tersebut,” tutupnya di akhir sambutan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotabaru Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., M.IP melaporkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan diikuti kurang lebih 80 orang peserta dari berbagai unsur.
“Saat ini Kabupaten Kotabaru telah berstatus siaga darurat. BPBD terus meningkatkan kewaspadaan, mempersiapkan sumber daya, serta gencar melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat,” tandasnya.(Mul/Dah)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya