KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos yang diwakili Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum Anang Muhammad Zen, S.T., M.T menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (07/09/2026) siang.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kotabaru dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, dan para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum Anang Muhammad Zen disampaikan bahwa rancangan APBD 2027 masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD guna meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
“Pemerintah mengharapkan masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penyediaan fasilitas publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujarnya.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru pada APBD 2027 direncanakan sebesar Rp4,784 triliun yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp628,021 miliar, Pendapatan Transfer Rp4,156 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp287,912 miliar
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,874 triliun meliputi Belanja Operasi Rp2,595 triliun, Belanja Modal Rp1,871 triliun, Belanja Tidak Terduga* Rp10 miliar serta Belanja Transfer Rp396,258 miliar
Anang juga menegaskan, kebijakan belanja daerah selain diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, juga difokuskan pada pencapaian target. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Untuk pembiayaan netto, dalam rancangan APBD 2027 ditetapkan sebesar Rp90 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
Selain Nota Keuangan RAPBD 2027, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengajukan 2 Raperda untuk dibahas bersama DPRD.
Adapun 2 Raperda yang diajukan Pertama, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan Rp10 miliar per tahun dari APBD 2027 hingga 2029. Selain itu terdapat penyertaan modal inbreng sebesar Rp26,126 miliar.
Penambahan penyertaan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan UMKM, mendukung Kredit Usaha Rakyat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan tambahan tersebut, total akumulasi modal Pemkab Kotabaru diproyeksikan mencapai Rp202,769 miliar.
Kedua, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini diajukan untuk mengoptimalkan PAD, antara lain mencakup penyesuaian ketentuan terkait objek dan tingkat penggunaan jasa usaha, pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan BLUD, serta pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Puskesmas, dan RSUD Sungai Durian Tipe D .
Asisten III juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah menyelesaikan 5 Raperda sebelumnya.
Kelima Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
2. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah
3. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
4. Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Anang berharap Raperda yang telah disetujui selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru. SKPD terkait juga diminta segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.(Mul/Dah)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya