Asisten III Anang Muhammad Zen didampingi Kabag Organisasi M. Octo Brahma Yogayana saat meninjau Geosite Tumpang 2, Selasa (01/09/2026).(Mul/Dah)

Perkuat kolaborasi, Pemkab Kotabaru susun SOP Tata Kelola Geopark Saijaan Bersujud

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP ini akan mengatur peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengembangan geopark secara terpadu.

Pembahasan dilakukan dalam Rapat Penyusunan SOP Tata Kelola Geopark sekaligus Pengenalan Geosite Tumpang 2 Tahun 2026 di Ruang Kerja Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Selasa (01/09/2026).

Usai rapat, peserta melanjutkan kegiatan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2 yang lokasinya relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemkab Kotabaru.

Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum Anang Muhammad Zen, S.T., M.T menyampaikan penyusunan SOP merupakan langkah penting untuk memperjelas tata kelola serta pembagian tugas antar perangkat daerah.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.

“Melalui bagian organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siapa atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.

Ia menegaskan, pengembangan geopark tidak bisa dilakukan satu SKPD saja. Diperlukan sinergi berbagai sektor agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.

Kabag Organisasi Setda Kotabaru M. Octo Brahma Yogayana, S.STP menjelaskan, penyusunan SOP mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Pada tahap awal terdapat 4 SOP yang diusulkan terkait tata kelola geopark, yaitu:

1. SOP Perencanaan dan Penganggaran Kolaboratif Antar Instansi.
2. SOP Pembentukan dan Operasional Tim Koordinasi Geopark.
3. SOP Kolaborasi Pendanaan dan Sinergi Dunia Usaha melalui CSR serta sumber pembiayaan kreatif.
4. SOP Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pengembangan Geopark melalui dashboard.

Yoga menegaskan, penyusunan SOP tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum masuk ke teknis pengembangan tiga pilar geopark.

Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada di kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja akan didukung oleh Sekda.

Selain penyusunan SOP, kegiatan ini juga menjadi momentum mengenalkan lebih jauh potensi Geosite Tumpang 2 sebagai bagian dari Geopark Saijaan Bersujud.

Saat ini geosite tersebut turut dikembangkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata daerah.

Dalam pengenalan Geosite Tumpang 2, peserta mendapat pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi Kabupaten Kotabaru.

Untuk pengembangan teknis tiga pilar geopark nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai bidang tugasnya.

Melalui penyusunan SOP tata kelola ini, Pemkab Kotabaru berharap pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi dan berkelanjutan.

Pengembangan geopark dan Geosite Tumpang 2 diharapkan tidak hanya menguatkan sektor pariwisata, tetapi juga menjadi sarana edukasi, mendorong kolaborasi antar sektor, membuka peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga warisan geologi Kabupaten Kotabaru untuk generasi mendatang.(Mul/Dah)

Bagikan Berita:

Check Also

Kemarau panjang, Indocement hadir bawa air bersih untuk warga Tarjun dan Langadai

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Di saat sumur warga mulai mengering, PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk …