(Istimewa)

Tegas Mengawasi, Pro Rakyat DPRD Kotabaru Sahkan 2 Perda Strategis untuk Kemajuan Daerah

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Komitmen DPRD Kabupaten Kotabaru dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan kembali dibuktikan. Dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar, Sabtu (04/07/2026) siang, DPRD berhasil menetapkan 2 Peraturan Daerah strategis sekaligus untuk kemajuan Kotabaru.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti ini dihadiri Asisten I Setda H. Minggu Basuki mewakili Bupati H. Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, Kepala SKPD, para Camat, dan undangan lainnya.

Dua Perda yang disahkan adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dan Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam penyampaian laporan, juru bicara DPRD, Khairil Anwar menegaskan bahwa pengesahan ini adalah bentuk keseriusan DPRD mengawal keuangan daerah agar benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.

“Kami mengapresiasi Pemkab yang telah menjaga akuntabilitas. Namun sebagai wakil rakyat, DPRD juga berkewajiban memberikan catatan. Realisasi belanja 80,14% harus jadi evaluasi agar anggaran tahun depan lebih efektif dan tepat sasaran,” tegas Khairil.

Lebih jauh, DPRD mendorong Pemkab untuk tidak bergantung pada dana transfer pusat. Legislatif meminta Pemerintah Daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor potensial seperti pajak, pariwisata, perikanan, dan pengelolaan aset.

DPRD juga menekankan agar pembangunan tidak terpusat di kota saja. Pemerataan hingga ke desa dan wilayah kepulauan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta percepatan penanganan kemiskinan, stunting, dan air bersih menjadi perhatian utama DPRD.

Untuk Perda kedua, Panitia Khusus I DPRD melalui Rahmadi menyampaikan, bahwa perubahan aturan Pilkades dilakukan agar pesta demokrasi di tingkat desa berjalan lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Ini merupakan wujud nyata DPRD dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa.

Pengesahan kedua Perda ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan eksekutif.

Asisten I Setda H. Minggu Basuki mewakili Bupati menyampaikan apresiasi.

“Kami berterima kasih kepada DPRD Kotabaru di bawah kepemimpinan Ibu Hj. Suwanti yang telah bekerja maksimal. Sinergi ini penting agar program pemerintah bisa berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPRD Hj. Suwanti berharap dengan ditetapkannya kedua Perda ini, Pemkab segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan dan sosialisasi.

“DPRD akan terus mengawal agar setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kotabaru,” pungkasnya.

Paripurna ditutup dengan doa bersama. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi DPRD dan Pemkab* adalah kunci untuk mewujudkan *Kotabaru yang Maju dan Sejahtera.(Mul)

Bagikan Berita:

Check Also

Deny Rahmad, 24 Tahun, Siap Dilantik Jadi Ketua DPC PKB Kotabaru Termuda di Kalsel

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Deny Rahmad akan resmi dilantik sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Kotabaru …