Ilustrasi seorang oknum Kades di Kabupaten Sintang, Kalbar diamankan Polisi karena mencuri motor milik warganya. (Ist)

Terekam CCTV, Oknum Kades Curi Motor Warga

SINTANG, DETAK KALIMANTAN – Seorang oknum kepala desa aktif di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berinisial SO, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pencurian sepeda motor milik warganya. Penangkapan ini menghebohkan publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurut laporan Kompas.com, Sabtu (30/1/2026), peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di area parkir penginapan lanting Sepadan di atas Sungai Kapuas, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang. Motor yang hilang adalah Honda Revo Fit milik seorang warga yang diparkir di lokasi sebelum korban beristirahat.

Kasat Pol Air Polres Sintang, Iptu Sutarji, mengatakan bahwa kejadian itu terekam kamera CCTV, dan rekaman tersebut memperlihatkan seseorang mengambil sepeda motor korban. Setelah laporan dibuat ke polisi, tim gabungan Polres Sintang dan Sat Pol Airud melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku tanpa perlawanan di kawasan Baning.

Dalam pemeriksaan, SO mengakui perbuatannya dan mengaku terdesak masalah ekonomi serta terlilit utang keluarga, sehingga nekat mencuri motor tersebut sebagai “jalan pintas.” Sepeda motor hasil curian belum sempat dijual dan masih disita sebagai barang bukti.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,8 juta. Pelaku kini resmi ditahan di sel tahanan Polres Sintang dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasus ini juga menarik perhatian karena menyangkut etika jabatan publik. Selain jeratan hukum pidana, perbuatan pelaku berpotensi menimbulkan sanksi administratif berdasarkan peraturan tentang kepala desa, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan jika terbukti melanggar norma hukum dan etika pemerintahan.

Polres Sintang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)

Bagikan Berita:

Check Also

Kejari Kotabaru setorkan denda Rp400 juta Perkara Tambang Ilegal ke Kas Negara

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Kejaksaan Negeri Kotabaru menyetorkan uang denda sebesar Rp400 juta ke Kas …