Anggota Primer Koperasi TKBM Karya Bahari lakukan aksi damai didepan kantor KSOP Kotabaru.(Mul)

Sampaikan tuntutan anggota Koperasi TKBM Karya Bahari Kotabaru adakan aksi damai di depan Kantor KSOP Kotabaru

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Puluhan buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Primer Koperasi Karya Bahari Kotabaru menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kantor Kotabaru-Batulicin Pos Wilayah Kerja Kotabaru, Senin (08/12/2025) siang yang berlangsung tertib dan damai hingga selesai.

Adapun aksi damai tersebut untuk menyampaikan pernyataan sikap kepada KSOP agar dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan segera.

Bendahara TKBM Primer Koperasi Karya Bahari Kotabaru Mustapa dalam pernyataan sikap tersebut menyampaikan tuntutannya yakni :

1. Mendesak Menteri Perhubungan
RI Cq. Dirjen Perhubungan Laut
agar dapat menerbitkan surat
edaran pemberian
Pemberitahuan Melakukan
kegiatan Usaha (PMKU) kepada
Koperasi TKBM di seluruh
Indonesia sebagaimana
ketentuan peraturan Menteri
Koperasi Nomor 6 Tahun 2023.

2. Meminta Menteri Perhubungan
RI untuk mengintruksikan kepada
Dirjen Perhubungan Laut,
Direktur Lalu Lintas dan
Angkutan Laut dan Kepala
KSOP/KUPP seluruh pelabuhan
agar Koperasi TKBM pelabuhan
yang mewadahi para tenaga
kerja bongkar muat di pelabuhan,
dilibatkan pada semua aktifitas
kegiatan bongkar muat di
pelabuhan.

3. Mendesak Menteri Perhubungan
RI agar mengintruksikan kepada
Dirjen Perhubungan Laut untuk
menjalankan ketentuan Surat
Keputusan Bersama 3 Menteri
yaitu : Menteri Perhubungan
(Direktur Perhubungan
Laut), Menteri
Ketenagakerjaan RI (Deputi
Jenderal Pembinaan dan
Pengawasan
Ketenagakerjaan), dan
Menteri Koperasi (Deputi
Bidang Kelembagaan
Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah) tentang kegiatan bongkar muat diarea STS yang menggunakan floating crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM pelabuhan setempat, sebagaimana ketentuan Bab III Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal kegiatan bongkar muat berang jenis tertentu seperti curah cair, curah kering dan sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane dan atau alat mekanik sejenis lainnya, maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi keahlian/keterampilan dalam pengoperasian alat tersebut sebagaimana yang disyaratkan dan jumlahnya sesuai dengan yang dibutuhkan.

4. Meminta kepada Menteri
Perhubungan RI, Dirjen Hubla,
Dirlala untuk mengintruksikan
kepada KSOP pelabuhan Teluk
Bayur untuk mencabut PMKU
yang diberikan kepada Koperasi
TKBM pelabuhan selain Koperasi
Eksisting (KOPERBAM) karena
bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan.
Mengeluarkan surat edaran
perihal kegiatan bongkar muat di
area STS yang menggunakan
floating crane agar
menggunakan operator dari
Koperasi TKBM pelabuhan
setempat, Mengintruksikan
kepada KSOP Kelas III Pelabuhan
Satui untuk menjalankan
kesepakatan bersama dan
adendumnya antara APBMI
Tanah Bumbu dan Koperasi
TKBM Karya Bersama Tanah
Bumbu sebagaimana
penyampaian keputusan oleh
KSOP Kelas III Pelabuhan Satui
tanggal 25 Agustus 2025.

5. Mendesak kepada Menteri
Perhubungan dalam
penyelenggaraan tenaga kerja
bongkar muat pelabuhan agar
menjalankan undang-undang no.
13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, peraturan
pemerintah no.7 tahun 2021
tentang kemudahan,
perlindungan dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah peraturan Menteri
Koperasi nomor 6 tahun 2023
tentang perlindungan dan
pemberdayaan koperasi dalam
penyelenggaraan tenaga kerja
bongkar muat di pelabuhan serta
SKB 3 Menteri.

6. Bahwa tuntutan dan pernyataan sikap ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja dan tenaga kerja bongkar muat seluruh Indonesia, atas berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan, kesejahteraan dan masa depan para pekerja dan apabila aspirasi dan tuntutan ini tidak diindahkan maka TKBM pelabuhan seluruh Indonesia siap melaksanakan mogok kerja.

Usai menyampaikan pernyataan sikap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kantor Kotabaru-Batulicin Pos Wilayah Kerja Kotabaru Muhammad Arfan mengatakan, apa yang sudah disampaikan tadi tentunya akan dilaporkan pada pimpinan kami.

“Semoga apa yang sudah disampaikan tentunya akan dapat respon positif dari pihak Kementerian,” ujarnya.

“Saya juga berharap masalah ini akan dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Ditempat yang berbeda Ketua Primer Koperasi TKBM Karya Bahari Kotabaru Ardiansyah juga menyampaikan, ucapan terima kasih pada pihak kepolisian yang sudah mendampingi dalam aksi damai ini.

“Apa yang sudah kami sampaikan pada pihak KSOP agar segera dapat ditindak lanjuti dan apabila tidak ada tindak lanjutnya maka kami akan melakukan moga kerja yang merupakan kesempatan bersama dari seluruh TKMB di wilayah Indonesia,” tandasnya.(Mul)

Bagikan Berita:

Check Also

Deny Rahmad, 24 Tahun, Siap Dilantik Jadi Ketua DPC PKB Kotabaru Termuda di Kalsel

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Deny Rahmad akan resmi dilantik sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Kotabaru …