JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Fenomena fotografer yang memotret pelari dan pesepeda di ruang publik kemudian menjual hasil fotonya melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Publik menilai praktik tersebut berpotensi melanggar privasi karena sistem aplikasi menggunakan teknologi face recognition untuk mengenali wajah individu tanpa izin.
Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, menjadi salah satu warga yang mengungkapkan keresahannya. Ia mengaku awalnya tidak mempermasalahkan ketika difoto saat berlari di sekitar Palembang Icon Mall, namun merasa tidak nyaman setelah mengetahui wajahnya muncul di aplikasi AI tersebut.
“Saya kaget ketika tahu foto saya diunggah tanpa izin. Awalnya saya pikir biasa saja, tapi setelah tahu istri saya juga difoto dari belakang, rasanya makin creepy,” ujar Ismail, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar batas privasi dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kalau ada orang berpura-pura jadi fotografer tapi punya niat buruk, itu bisa sangat berbahaya,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas para fotografer tersebut. Ia mengingatkan pentingnya etika fotografi serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, subjek foto berhak meminta penghapusan atau menempuh jalur hukum jika privasinya dilanggar. “Kami akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi seperti Asosiasi Fotografer Indonesia (AOFI) untuk berdiskusi, agar pemahaman tentang etika dan kewajiban hukum dalam fotografi digital bisa semakin kuat,” pungkasnya.(Awe*)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya