BANJARBARU, DETAK KALIMANTAN – Penandatanganan perjanjian kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara antara PTAM Intan Banjar (Perseroda) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan digelar di Aula ST Burhanuddin Kejati Kalsel, Selasa (14/10/2025).
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis perusahaan memperkuat landasan hukum dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” beber Dirut PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar.
Sebagai BUMD yang menyediakan pelayanan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, kata Syaiful, perusahaan kerap menghadapi berbagai dinamika hukum. Dengan kerja sama ini, diharapkan perusahaan mendapatkan pendampingan dan dukungan hukum dari Kejati Kalsel sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Dia sampaikan, dukungan dari Kejati Kalsel mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dalam waktu dekat, kerja sama serupa juga akan diperluas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru,” sebutnya.
Kerja sama ini, lanjut Syaiful, bukan semata bentuk pendampingan hukum, tetapi juga langkah untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas manajemen PTAM Intan Banjar.
“Kami memandang ini sebagai momentum penting memperkuat sinergi kelembagaan antara PTAM Intan Banjar dan Kejati Kalsel, demi mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang berlandaskan hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati SH MH menyambut baik kerja sama tersebut. “Kerja sama ini tidak hanya sebatas dokumen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam kegiatan nyata. Kami siap memberikan layanan hukum terbaik kepada PTAM Intan Banjar, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi,” katanya. (Awe/Ril)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya