BRI Cabang Martapura Tanggapi Pemberitaan Berjudul: “Dituntut 6 tahun Penjara, Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi di BRI Guntung Payung temukan Kejanggalan”

MARTAPURA, DETAK KALIMANTAN – Melalui keterangan persnya yang diterima Redaksi Detak Kalimantan, Sabtu (2/12/2023), Pemimpin Cabang BRI Martapura Siloatenung Tagah menyampaikan bahwa kasus korupsi di BRI Unit Guntung Payung adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI, dan BRI melalui BRI Cabang Martapura langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Pelaku juga telah PHK dari BRI Cabanv Martapura.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Transformasi Digital dan Culture yang di jalankan BRI, tegas Siloatenung Tagah, merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

Kemudian, BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” tegasnya.
(Awe)
Bagikan Berita:

Check Also

Bupati Kotabaru tandatangani adendum nota kesepakatan proyek strategis Kalsel

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melakukan penandatanganan Adendum Nota Kesepakatan …