Dengan adanya UKW ini, Anas berharap para jurnalis dapat memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan standar yang berlaku di organisasi profesi wartawan, ataupun yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
“Sehingga dengan demikian diharapkan wartawan mampu meningkatkan kemampuannya atau abilitynya agar mampu menjalankan segala hal yang berhubungan dengan jurnalistik dengan baik,” ujar Anas di Banjarbaru, Sabtu (11/11/2023).
Anas menyebut, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, UKW dilakukan untuk menguji dan mengukur kompetensi seorang wartawan. Dewan Pers bekerjasama dengan berbagai lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalis sebagai penguji.
Lembaga yang dapat melaksanakan UKW antara lain, perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikas/jurnalistik, lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan, perusahaan pers dan
Organisasi wartawan.
“SMSI hanya memfasilitasi saja. Yang akan menjadi penguji dari Universitas Moestopo. Bagi wartawan yang mau mengikuti UKW dan info selengkapnya, silakan datang ke Kantor Sekretariat SMSI Kalsel, Jalan Palm, Kompleks Al-Azhar Kota Banjarbaru untuk mendaftarkan diri,” katanya.
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya