KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Tiga orang berinisial AR (36 tahun), A (32 tahun) dan 1 orang lagi D tega memperkosa salah seorang perempuan berinisial MY (22 tahun) di kawasan pantai Aluh Bulan di Desa Teluk Gosong, Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, Rabu (1/11/23) sekitar pukul 12 lewat tengah malam.
Berkat kesigapan anggota Polsek Pulau Laut Timur, tak berselang lama kurang dari 1×24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus oleh jajaran anggota Polsek Pulau Laut Timur setelah adanya laporan dari korban, namun satu orang lagi berinisial D dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Timur, Iptu Kuwat Santoso menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula pada saat korban bersama rekannya dalam perjalanan dari Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur berencana menuju ke Kotabaru. Kemudian, mereka singgah untuk istirahat di pantai Aluh Bulan tepatnya di kilometer 16.
Kemudian, korban didatangi oleh dua orang pelaku dan korban sempat meminta ijin untuk menumpang istirahat sebentar. Namun, saat itu pelaku langsung memukul korban dan rekannya. Karena situasinya tidak kondusif korban berencana ingin segera melanjutkan perjalanan dan saat hendak meninggalkan lokasi satu pelaku lainnya dan langsung ikut memukuli teman korban.
“Dari situ ketiga orang pelaku membawa korban dan temannya dengan paksa ke sebuah pondok yang tidak jauh. Begitu sampai ke pondok, dua pelaku langsung menyeret korban kedalam, sedangkan satu pelaku lainnya berdiri diluar sambil memegangi dan memukuli teman korban. Didalam pondok korban diancam akan dibunuh, lalu mereka diperkosa oleh salah satu pelaku sedangkan satu orang pelaku lainnya memegangi tangan korban agar tidak meronta,” terangnya.
Setelah kejadian itu, sambungnya, satu orang pelaku langsung pergi meninggalkan pondok, satu orang lainnya mendatangi teman korban kemudian memukul dan dan meminta kunci kendaraan milik korban yang sebelummnya diparkir, kemudian sepeda motor korban dibawa pelaku ke lokasi pondok.
“Dari kejadian itu didapati beberapa barang bukti seperti, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah bra warna hitam, 1 lembar celana dalam warna putih dan 1 lembar celana panjang jeans warna biru gelap,” tambahnya.
Dijelaskannya lebih jauh, setelah mendapatkan aduan dari korban dan sekitar pukul 19.00 wita, pihaknya berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan tersebut, dan setelah diperiksa akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya dan satu pelaku masih buron.
“Untuk motif awalnya adalah pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya karena melihat tubuh korban, dan akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (NN)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya