Diduga Ilegal, Belasan Kubik Kayu di KPH Cantung dan Kusan diamankan Polhut

BANJARBARU, DETAK KALIMANTAN – Polisi Hutan Kalimantan Selatan berhasil mengamankan kubik kayu diduga dari hasil ilegal logging.

Belasan meter kubik kayu didapati di kawasan hutan yang berada di wilayah KPH Kusan dan KPH Cantung pada 11-12 September 2023.

“Dikarenakan tidak adanya warga sekitar di lokasi kejadian, tim tidak dapat menemukan informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut,” kata Kabid PKSDEPerlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekositem pada Dinas Kehutana Kalsel, Pantja Satata, Kamis (14/9).

Kayu tak bertuan ini, seperti rilis yang disampaikan Dishut Kalsel kepada Detak Kalimantan, diamankan dari laporan masyarakat akan adanya ilegal logging di kawasan tersebut.

Kayu berukuran 10 M³ diamankan di kawasan KPH Kusan, tepatnya di Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe pada 12 September 2023.

Sehari sebelumnya, di KPH Cantung dan Sengayam, polisi hutan juga mendapati kayu ilegal.

Kayu jenis ulin dan rimba camputan sebanyak tiga kubik ini ditemukan di Desa Gendang Timbur, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru.

“Barang bukti sudah diamankan ke kantor KPH Cantung,” kata Pantja seraya menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli pengamanan hutan untuk meminimalkan ilegal logging di Banua. (Awe/ril)

Bagikan Berita:

Check Also

Deny Rahmad, 24 Tahun, Siap Dilantik Jadi Ketua DPC PKB Kotabaru Termuda di Kalsel

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Deny Rahmad akan resmi dilantik sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Kotabaru …