BANJARBARU, detakkalimantan.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel melalui Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) KPH Kusan dan KPH Sengayam mengamankan kayu Illegal di dua titik lokasi hutan yang diduga hasil dari penebangan liar. Pertama patroli pengamanan hutan di wilayah Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (28/3/2023) lalu.
Saat Tim berpatroli menyisir akses jalan-jalan yang sering digunakan untuk pengangkutan di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe, tim menemukan beberapa tumpukan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan.
Komandan Polhut KPH Kusan Supardi mengatakan, tim sudah berupaya menggali informasi dari warga setempat untuk mencari tahu tentang kepemilikan kayu tersebut.
“Kami sudah berusaha mencari dan menggali informasi dari warga, namun tidak ada satupun warga yang mengetahui siapa pemilik tumpukan kayu tersebut,” ucap Supardi.
Lebih lanjut, ia menambahkan dalam kegiatan ini tim patroli juga melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hutan, “kepada warga masyarakat sekitar kami juga lakukan sosialisasi agar warga tidak melakukan tindak pelanggaran hutan seperti, pembalakan liar atau penebangan pohon, maupun membuka lahan untuk berladang dengan cara membakar di dalam kawasan hutan,” jelas Supardi.
Total sebanyak 5,8592 meter kubik kayu olahan dengan jenis Meranti 17 potong, Simpur 24 potong, Bungur 28 potong, dan Kelampaian 2 potong berhasil diamankan tim dalam kegiatan tersebut. Kemudian kayu-kayu tersebut nanti nya akan diangkut ke kantor Polhut yang berlokasi di Banjarbaru menggunakan truk.
Sementara itu di hari yang sama, di lokasi berbeda, Tim Patroli Pamhut KPH Sengayam berhasil mengamankan tumpukan kayu jenis Ulin dengan ukuran bervariasi di Desa Buluh Kuning. Kayu tersebut diduga juga merupakan hasil kegiatan illegal logging dari kawasan hutan KPh Sengayam.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan KPH Sengayam Moses Jose Da Gama mengatakan kayu-kayu tersebut diangkut ke kantor KPH Sengayam untuk diamankan, “total sebanyak 23 batang atau 0,32 meter kubik kayu dengan jenis Ulin berhasil kami amankan dan di bawa ke Kantor KPH Sengayam, kemudian kayu tersebut secepatnya akan dibawa ke tempat pengumpulan barang bukti Kantor Polhut Dinas Kehutanan Prov Kalsel di Gang Petai Banjarbaru,” ucap Moses.(Ltf/ril)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya