Konferensi pers Kejari Kapuas terkait penetapan tersangka eks Kadis Kominfo Kapuas J. (foto/Ist)

Eks Kadis Kominfo Ditetapkan Tersangka Korupsi Kejari Kapuas

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Terjawab sudah. Setelah melalui tahapan proses penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan eks Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas inisial J terkait dugaan tipikor.

Demikian disampaikan Kajari Kapuas Arif Rahardjo pada konferensi pers di Kantor Kejari Jalan A. Yani Kapuas Senin (6/2/2023).

“Bersangkutan J ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan kegiatan perjalanan dinas pada dinas Kominfo Kapuas TA 2021-2022, ” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Intel Pidum dan Datun itu.

Dikatakan Kajari penetapan J sebagai tersangka berdasar bukti-bukti selain saksi-saksi alat bukti juga hasil audit perhitungan kerugian negara.

Kajari melanjutkan berdasar audit tim Inspektorat Kabupaten Kapuas ditemukan kerugian negara Rp. 300.854.200.00,-.
Sedangkan kerugian perjalanan dinas yang dialami ASN dan tenaga kontrak Dinas Kominfo
Rp. 77.123.200.00,-. Dengan begitu negara dirugikan Rp. 377.977.400.00,-

“Oleh karena itu perbuatan melanggar hukum tersangka J melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor,” ujarnya.

Bagikan Berita:

Check Also

Purbaya Dikabarkan Ambruk dan Masuk Rumah Sakit

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Kementerian Keuangan buka suara terkait perbincangan di media sosial yang menyatakan …