(Istimewa)

DPRD Kotabaru Kawal Langsung Penyerahan Dokumen DOB Tanah Kambatang Lima ke Kemendagri

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – DPRD Kabupaten Kotabaru mengawal langsung penyerahan dokumen usulan Daerah Otonom Baru Tanah Kambatang Lima ke Kementerian Dalam Negeri. Penyerahan dilakukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (08/06/2026).

Berkas diterima Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan DOB Kemendagri Sumule Tumbo. Pendampingan juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Biro Tata Pemerintahan Pemprov Kalsel, dan Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima.

Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti hadir memimpin rombongan DPRD Kotabaru untuk memastikan aspirasi masyarakat Tanah Kambatang Lima sampai ke pemerintah pusat.

Hj. Suwanti menegaskan, kehadiran DPRD Kotabaru dalam penyerahan ini adalah bentuk tanggung jawab lembaga kepada masyarakat.

“Kami dari DPRD Kabupaten Kotabaru mendampingi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyerahan dokumen ini. Harapan kami, dokumen ini menjadi bahan pertimbangan Kemendagri agar Tanah Kambatang Lima masuk daftar usulan prioritas,” ujar Hj. Suwanti.

Ia menambahkan, DPRD Kotabaru tidak akan berhenti mengawal hingga ada kepastian dari pusat.

“Usulan DOB Tanah Kambatang Lima tidak hanya aspirasi warga. Ini juga strategis untuk pemerataan pembangunan dan kepentingan nasional di Kalsel,” tegas Ketua DPRD Kotabaru.

Berdasarkan data Kemendagri, saat ini ada sekitar 200 usulan DOB dari berbagai daerah yang masih menunggu proses lanjutan.

Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis S. Sos menyebut, penyerahan berkas merupakan tindak lanjut undangan DPRD Provinsi Kalsel untuk menyampaikan usulan pemekaran ke pusat.

“Hari ini Tanah Kambatang Lima telah didaftarkan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sebagai calon daerah otonom baru,” kata Syairi.

Dalam pertemuan, Kemendagri menyampaikan moratorium pemekaran daerah masih berlaku. Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini menyusun 2 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Wilayah dan Daerah, turunan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Target RPP selesai akhir 2026. Setelah itu, daerah pengusul termasuk Tanah Kambatang Lima bisa lanjut sesuai aturan,” jelas Syairi.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Ilham Nor memastikan pendaftaran Tanah Kambatang Lima sudah resmi tercatat di Kemendagri.

“Proses selanjutnya menunggu pencabutan moratorium dan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar teknis pemenuhan syarat DOB sesuai UU 23/2014,” ucap Ilham Nor.

Ia optimis semua syarat terpenuhi karena koordinasi antara Presidium Pemekaran, DPRD Provinsi Kalsel, Pemprov Kalsel, dan DPRD Kotabaru sudah berjalan intens.

“Persiapan sudah matang. Kini tinggal menunggu kebijakan pemerintah pusat,” tambahnya.

Dengan penyerahan dokumen ini, pengawalan DOB Tanah Kambatang Lima yang dikomandoi DPRD Kotabaru memasuki tahap menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat. (Mul)

Bagikan Berita:

Check Also

8 MPP Baru Diresmikan Menteri PANRB, Kotabaru Salah Satunya

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Kabupaten Kotabaru kini memiliki Mal Pelayanan Publik baru. Peresmian (MPP) Kotabaru …