KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – DPRD Kabupaten Kotabaru mengambil peran utama dalam pembahasan regulasi daerah. Di bawah pimpinan Ketua DPRD Hj. Suwanti, dewan menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/06/2026) siang.
Sidang yang dibuka pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri 25 dari 35 anggota dewan. Dengan jumlah tersebut, Ketua DPRD Hj. Suwanti bersama para Wakil Ketua menyatakan rapat kuorum dan resmi dibuka untuk umum.
Agenda paripurna yang dipimpin Hj. Suwanti adalah penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah prioritas.
Dari 4 Raperda tersebut, 2 merupakan inisiatif DPRD Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan 2 lainnya usulan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
“Paripurna ini menjadi langkah awal DPRD untuk mengkaji regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat. Semua Raperda akan kami bahas secara mendalam,” tegas Hj. Suwanti saat memimpin sidang.
Bapemperda DPRD Kotabaru menjadi pengusul 2 Raperda inisiatif dewan.
Raperda pertama tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Raperda kedua tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Bapemperda menjelaskan, kedua Raperda ini disusun DPRD untuk memperkuat kerukunan di tengah keberagaman warga Kotabaru. Sekaligus memberi payung hukum bagi pengembangan potensi generasi muda di Bumi Saijaan.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Anang Muhammad Zen hadir menyampaikan 2 Raperda dari eksekutif ke forum DPRD yang dipimpin Hj. Suwanti.
Dua Raperda itu adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam laporannya, Anang menyebut Pemkab Kotabaru kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI untuk laporan keuangan 2025.
“Ini capaian berkat sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ucap Anang di hadapan Ketua DPRD Hj. Suwanti dan anggota dewan.
Secara keuangan, realisasi pendapatan 2025 mencapai Rp3,22 triliun. Realisasi belanja Rp3,15 triliun. SiLPA tercatat Rp357,33 miliar.
Namun kapasitas fiskal daerah masih rendah di angka 0,006. Kondisi ini menunjukkan ketergantungan terhadap transfer pusat masih tinggi.
Untuk Raperda Perizinan Berusaha, Pemkab menargetkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui sistem berbasis risiko secara elektronik.
Menutup paripurna, Ketua DPRD Hj. Suwanti memastikan seluruh Raperda tidak berhenti di penyampaian.
“Sesuai mekanisme di DPRD, keempat Raperda ini akan kami bentuk Panitia Khusus untuk dibahas lebih detail sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Hj. Suwanti.
Ia berharap pembahasan di Pansus DPRD berjalan lancar, sehingga lahir Perda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kotabaru.(Mul)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya