KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – DPRD Kabupaten Kotabaru bergerak cepat menyiapkan aturan baru, Senin (06/04/2024) siang, dewan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang menyentuh isu krusial: bencana, ketenagakerjaan, dan sampah.
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026 itu berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru. Dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Suwanti bersama Wakil Ketua Chairil Anwar, rapat juga dihadiri Asisten III Sekda H. Selamat Riyadi, perwakilan Forkopimda, dan para anggota dewan.
Anggota DPRD Muhammad Lutfi menjelaskan, tiga Raperda ini digagas untuk menjawab kebutuhan regulasi sekaligus mendorong pembangunan di Kotabaru.
Pertama, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.* Aturan ini disiapkan agar penanganan bencana di Kotabaru punya landasan hukum yang lebih kuat. Mulai dari pencegahan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana, semua akan punya acuan yang jelas.
Kedua, Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.* Revisi ini wajib dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Harapannya, hak pekerja di Kotabaru lebih terlindungi dan sistem upah jadi lebih tertib.
Ketiga, Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.* Lewat Raperda ini, DPRD ingin membenahi tata kelola sampah dari hulu ke hilir. Tujuannya satu: Kotabaru yang lebih bersih dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Ketiga Raperda ini penting untuk mengisi kekosongan aturan dan memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Muhammad Lutfi.
Dengan masuknya tiga Raperda ini ke pembahasan, DPRD Kotabaru berharap bisa segera melahirkan payung hukum yang lebih kokoh, terutama untuk menghadapi risiko bencana, menjamin kesejahteraan pekerja, dan mengatasi persoalan sampah.(Mul)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya