Ketua Pansus II DPRD Kotabaru M. Lutfi Ali laporkan terkait dengan Raperda pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah.(Mul)

Pansus II DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah untuk Diparipurnakan

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti didampingi Ketua I Awaludin, S.Hut., MM dan Ketua II Chairil Anwar, S.S., M.Thi mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) II M.Lutfi Ali terkait dengan Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah, Senin (22/09/2025) siang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Dalam laporannya M.Lutfi Ali menyampaikan bahwa, dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Keanggotaan Panitia Khusus dan SK DPRD Nomor 08 Tahun 2025 Tentang Struktur Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025. Pansus diberikan kepercayaan untuk membahas Raperda Tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.

Salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah adalah sisi sosiologis, dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah. Hal Ini seiring dengan dibentuknya Raperda tentang pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah maka dengan ini Pemerintah Daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang.

“Pansus II juga telah mengadakan konsultasi dan rapat dengan pihak-pihak terkait tanggal 16 September 2025. Terkait hal tersebut untuk menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujar Lutfi sebutan akrab Ketua Pansus ini.

Sebagaimana telah Pansus II lakukan diatas bahwa dalam pembahasan terhadap 1 buah Raperda didapat kesepakatan dan koreksi tambahan ataupun pengurangan perubahan dengan tim perumus dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 3 (Terkait Perda No 9 Tahun 2024 Tentang Hibah dan Sumbangan Dari Pihak Lain).
-Pasal 5 Rincian 3 item (disepakati).
-Pasal 6 (Harus Pusat).
-Pasal 7 Ayat (4) Tergantung hasil Audit.
-Pasal 11 (Tidak Boleh BUMD), tidak bisa BUMD langsung kerjasama antara BUMD dalam bentuk Pinjaman, BUMD melalui Pemda Ayat (2) (disepakati jika memberikan pinjaman tanpa persetujuan harus persetujuan DPRD karna sudah mengetahui posisi kas tetapi jika meminjam harus persetujuan DPRD.
-Pasal 14 Ayat (1) Huruf C (Penempatan)
-Pasal 15 (untuk saat ini obligasi, sukuk, dana abadi belum ada)
-Pasal 17 (turunan Perbup), secara akutansi untuk obligasi dan sukuk belum mampu pinjaman tergantung cash flow mengacu pada PP pengelolaan keuangan daerah.
-Pasal 31 (Perda, jelas apa kemanfaatannya).
-Pasal 50 Ayat (2) jelas, keterkaitan dengan Perda Tjblp
-Pasal 51 (dalam perencanaan sudah jelas program)
-Keterkaitan Perda hibah dan sumbangan dari pihak lain dan Perda TJSLP
-Untuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan jelas APIP.
-Tidak ada ketentuan pidana, tidak ada ketentuan mencabut

“Dari Raperda ini maka Pansus telah menyepakati Raperda pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah dari draf Raperda ini siap dijadikan Perda dan diparipurnakan,” tandasnya.(Mul)

Bagikan Berita:

Check Also

Deny Rahmad, 24 Tahun, Siap Dilantik Jadi Ketua DPC PKB Kotabaru Termuda di Kalsel

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Deny Rahmad akan resmi dilantik sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Kotabaru …