BANJARBARU, DETAK KALIMANTAN – Ada 67 ribu hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel berada dalam kawasan hutan. Separonya atau
30.789 hektar tanpa izin alias ilegal.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Kalsel, Arifudin mengungkapkan, data indikatif Dishut Kalsel berdasarkan hasil analisa citra dari Kementerian LHK. Ada puluhan ribu hektar areal kebun sawit berada dalam kawasan hutan dan sebagian tanpa izin.
“Tercatat ada 67.004,97 hektar areal perkebunan kelapa sawit di Kalsel berada atau tumpang tindih dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut 36.215 hektar diantaranya memiliki izin dan sisanya 30.789 hektar tanpa izin,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (9/7).
Dia sampaikan, kawasan hutan yang dicaplok meliputi 3.024 hektar di Kawasan Suaka Alam (KSA) yang 2.107 hektar di antaranya ilegal, 858 hektar di dalam Hutan Lindung, dan 298 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kemudian 41.777 hektar berada dalam Hutan Produksi yang 18.699 hektar di antaranya ilegal. Serta 21.057 hektar berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) dan 9.242 hektar di antaranya ilegal.
“Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel pada 2022 sebesar 535.198 hektar. Ada sebanyak 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara dengan luas 427.616 hektar dan perkebunan rakyat seluas 107.582 hektar,” jelasnya. (Ltf/MI)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya