Kuasa Hukum PTAM Intan Banjar saat diwawancara wartawan. (Foto: Kanal Kalimantan)

Kuasa Hukum PTAM Intan Banjar: Tidak Ada Tumpang Tindih Lahan di Area Obyek Gugatan

BANJARBARU, DETAK KALIMANTAN – Menghormati proses hukum, itulah sikap PTAM Intan Banjar (Perseroda) dalam menghadapi gugatan kepemilikan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi, perusahaan plat merah ini siap mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Martapura.

“PTAM Intan Banjar profesional, terbuka dan sesuai prinsip hukum menghormati hak-hak semua pihak, dan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Mujahid kepada wartawan di Martapura, Rabu (18/6/2025).

Mujahid berujar, masalah sengketa lahan yang diperkarakan bukanlah hal baru, tetapi sudah berproses hukum selama tiga tahun terakhir karena klaim yang berujung gugatan orang tua dari Leonardo Agustinus Sinaga.

“Kronologis gugatan berawal saat masuk laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar tidak ditindaklanjuti pada Februari 2022 karena minim bukti, kemudian dilanjutkan pengukuran ulang lahan sekitar Agustus 2022,” bebernya.

Mujahid menegaskan, dari hasil pengukuran yang dilakukan petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang melibatkan berbagai pihak menyatakan, hasil pengukuran yang dilakukan petugas Kantor Pertanahan Banjar melibatkan berbagai pihak dan hasilnya menyatakan tidak ada tumpang tindih lahan di area yang menjadi objek gugatan.

Kemudian, gugatan perdata terhadap PTAM dicabut sebelum sidang pembuktian sekitar Januari 2023 dan masuk gugatan baru dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan Gambut pada Mei 2023, namun ditolak pengadilan.

Selanjutnya, laporan lanjutan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana pada Oktober 2023 dan gugatan ke PTAM sebagai salah satu pihak tergugat dan prosesnya masuk persidangan di PN Martapura pada Mei 2025.

Tuduhan yang kembali diarahkan kepada PTAM Intan Banjar, kata Mujahid, termasuk klaim atas kepemilikan tanah, tidak berdasar sehingga kekuatan legal standing penggugat dipertanyakan.

“Fakta hukum menunjukkan tidak ada kesalahan yang dilakukan PTAM Intan Banjar dan kami akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap saudara Leonardo dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya. (Awe/Ril)

Bagikan Berita:

Check Also

Hilang Berhari – hari, Jemaah Haji Lansia Ditemukan Meninggal Dunia

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Seorang jemaah haji asal Jakarta bernama Muhammad Firdaus (72) yang sebelumnya …