KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC-HNSI) Kotabaru terkait dengan Fee Blok Sebuku bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin (14/04/2025) siang.
DPC-HNSI Kotabaru Fahmi meminta agar dana Fee 10% dari pengeboran minyak di Pulau Lari Larian yang selama ini tidak diketahui kemana diberikan agar bisa di alokasikan untuk pemberdayaan nelayan Blok Sebuku.
Ia ingin Perusda memperhatikan kesejahteraan nelayan dengan cara memberikan fasilitas berupa penyediaan bahan bakar minyak (BBM) karena hal tersebut merupakan permasalahan krusial pada nelayan.
Ia pun juga menyampaikan bahwa, dalam RDP kewajiban kontraktor sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan exploitasi berproduksi di Blok Sebuku, berkewajiban menawarkan 10% fee kepada wilayah dimana termasuk wilayah kerja pengeboran minyak.
Masyarakat nelayan yang ada di pulau Blok Sebuku terluar, mengakui bahwa mereka memiliki dasar hukum dalam PP No 11 Tahun 2023 tentang zona tangkap ikan yang dianggap memiliki hak wilayah tangkap dari 0 sampai 12 mil laut.
Menurut penjelasan tersebut, ia menganggap bahwa jarak tersebut berdekatan dengan exploitasi gas bumi, jadi mereka adalah frontline, yang sebenarnya dalam PP No 47 Tahun 2012, mereka merupakan ring pertama penerima hak manfaat dari dana PI yang termasuk kompensasi.
“Saudara sekalian harus ketahui bahwa nelayan Sebuku merupakan nelayan kecil dengan hasil tangkapan mereka hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Fahmi pada RDP.
Menanggapi keinginan para nelayan Blok Sebuku, Dirut Perusda Hariadi Mulia siap membantu apa yang menjadi kendala bagi nelayan blok Sebuku dalam melaksanakan aktifitas demi kesejahteraan mereka.
“Tergantung dari masyarakatnya, jika mereka mau datang ke kami, kami welcome tak ada masalah, apa yang bisa kita bantu, kita bantu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi mengatakan, bahwa hal tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi antara Perusda dengan stakeholder yang ada.
“Ternyata ada prosedur yang harus dilaksanakan, bukan semata-mata itu dana fee yang langsung turun ke nelayan, karena kalo tidak bisa berdampak hukum, dan saat ini Perusda siap untuk membantu para nelayan yang ada di Blok Sebuku,” tandasnya.(Mul)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya