KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD pada Musrenbang Kabupaten Kotabaru tahun 2025 dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2026 Kamis, (17/04/2025).
Selain Ketua dan DPRD Musrenbang ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Pj. Sekda, Kepala SKPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Kotabaru, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda.
Di kesempatan itu Ketua DPRD Kotabaru Suwanti dalam laporannya mengatakan, ucapan terima kasih dan menyambut baik diselenggarakannya agenda musyawarah perencanaan pembangunan Kabupaten Kotabaru tahun 2025 guna penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
“Pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2026 yang dipayungi melalui rencana kerja daerah tahun 2026 maka program dan kegiatan yang akan disusun agar memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJD) 2025-2029 yang saat ini masih dalam proses pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru,” ucap Ketua DPRD Kotabaru.
“Musrenbang ini memiliki peran dan poin strategis dalam penyampaian dokumen hasil penelaahan pokok-pokok pikiran dewan ini merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dengar pendapat, dengan mitra kerja SKPD, dan kunjungan kerja dewan serta disinkronkan dengan prioritas pembangunan musrenbang ditingkat Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dijabarkan lebih lanjut menjadi dokumen KUA dan PPAS,” terang Suwanti.
Kedua dokumen inilah yang selanjutnya menjadi dasar untuk menyusun dokumen RKA-SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD pada tahun berjalan. Mekanisme penyusunan dokumen harus runtut, berkesinambungan, dan berjenjang yang berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan salah satunya permendagri nomor 86 tahun 2017.
Didalam dokumen RKPD, salah satunya berbentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD Kabupaten Kotabaru berupa dokumen pokok-pokok pikiran DPRD yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah ditingkat kabupaten. Dengan demikian maka dokumen pokok-pokok pikiran DPRD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak terlepas terhadap perwujudan visi Kabupaten Kotabaru.
Selain itu pokok-pokok pikiran dewan mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi dan misi Kabupaten Kotabaru melalui perencanaan dan penganggaran APBD serta mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan pembangunan melalui fungsi representasi DPRD Kotabaru.
“Kami sangat mengapresiasi tema yang diusung pada Musrenbang kali ini “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan”. Pokok-pokok pikiran dewan kami sampaikan dengan harapan akan lebih meningkatkan kualitas dan arah yang jelas bagi perencanaan pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru. Mudah-mudahan pokok-pokok pikiran ini menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru guna mendukung masyarakat Kotabaru yang sejahtera,” ungkapnya pula.
“Dalam Musrenbang kali ini kami berharap bisa menjadi ikhtiar untuk menyepakati permasalahan, penyelarasan, dan klarifikasi kegiatan yang berasal dari musrembang Kelurahan atau Desa, dan Kecamatan semoga aspirasi ya g sudah terjaring dari awal benar-benar aspiratif, partisipatif, dan akomodatif sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” imbuhnya.
Dengan jumlah anggota dewan sebanyak 34 orang telah melakukan penginputan usulan pokok-pokok pikiran DPRD melalui aplikasi SIPD Mendagri dari tanggal 2 Januari 2025 sampai dengan tanggal 14 Maret 2025 yakni sebanyak 1.979 usulan yang terbagi dalam 3 bidang sebanyak 20 program dan kegiatan untuk RKPD tahun 2026.
“Kami berharap pokok-pokok pikiran DPRD Kotabaru dengan beberapa prioritas mampu dijabarkan oleh eksekutif menjadi program dan kegiatan yang sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kotabaru termasuk didalamnya program legislasi daerah yang akan ditetapkan sebagai kebijakan publik di tahun 2026,” demikian pula tambahnya.
Program dan kegiatan pokok-pokok pikiran per bidang diantaranya : Pertama, Bidang perekonomian dan sumber daya alam (PSDA), Program ketenagalistrikan terkait usulan ini akan diteruskan ke Provinsi dan pusat, Program peningkatan efesiensi perdagangan dalam negeri, Program peningkatan produksi pertanian dan perkebunan, Program peningkatan kesehatan masyarakat veteriner, Program peningkatan penerapan teknologi pertanian perkebunan, Program pengembangan budidaya perikanan, Program pengembangan perikanan tangkap, Program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan.
Kedua, Bidang pemerintahan dan pembangunan manusia (PPM), Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Ketiga, Bidang infrastruktur dan kewilayahan (Infraswil) yakni Program penyediaan dan pengelolaan air baku, Program pengembangan, pengelolaan, dan konversi sungai danau dan sumber daya lainnya, Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan lainnya (pengairan sawah), Program pengendalian banjir, Program pembangunan jalan dan jembatan, Program rehabilitas pemeliharaan jalan dan jembatan, Program pengembangan perumahan, Program lingkungan sehat perumahan, Program pembangunan infrastruktur pedesaan, Program pembangunan infrastruktur pemukiman, Program pembangunan sarana dan prasarana perhubungan. (Mul)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya