Truk Angkutan Semen Dituding Biang Perusak Jalan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

BANJARMASIN, detakkalimantan.com – Truk angkutan semen yang diduga melebihi tonase dan berseliweran mengaspal di jalanan dari Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu SungainTengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, Banjarbaru hingga ke Kota Banjarmasin menuai protes.

Protes itu dilontarkan Ketua LSM Barisan Anak Banua Anti Kecurangan (BABAK), Bahrudin usai memperingati hari lahir (Harlah) Pancasila di Siring Nol Kilometer, Jalan Jenderal Sudirman Kota Banjarmasin, Jumat (2/6).

“Kami tidak melarang truk angkutan semen melintas di jalan umum Kalsel asal mematuhi aturan yang berlaku sesui termaktub pada UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar pria yang kesohor dengan gelar Udin Palui itu.

Dia menyebut, jalan di Kalsel cepat rusak akibat muatan truk yang melebihi tonase. “Jalan yang kapasitasnya hanya mampu dilalui angkutan 8 ton malah dilintasi angkutan 30 – 60 ton. Bagaimana jalan tidak hancur,” gerutunya.

Pria kelahiran Barabai itu meminta kepada jajaran Polda Kalsel untuk dapat menindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap truk angkutan semen yang kebanyakan beroperasi pada malam hari itu.

“Mirisnya lagi, truk – truk itu banyak bernomor polisi luar Kalsel atau non DA. Ini tentu sangat merugikan karena pajak dibayar diluar Kalsel,” ucap tokoh pegiat anti korupsi Kalsel itu.

Hal ini, lanjut Udin Palui, juga sangat merugikan pengguna jalan yang setiap tahun bayar pajak kendaraan. Sementara jalan tidak nyaman dilalui karena sering macet dan tidak jarang terjadi kecelakaan akibat jalan yang rusak,” katanya.

Selain memprotes angkutan semen, di momen Harlah Pancasila, Udin Palui juga mendesak Kejari Kalsel untuk menindaklanjuti laporan pihaknya terkait dugaan kasus korupsi pada Satker Dinas Perumahn Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kotabaru dalam pengelolaan DAK fisik sebesar Rp9 miliar lebih tahun anggaran 2021 dan dana APBD Kotabaru tahun anggaran 2021 sebesar Rp2 miliar lebih.

“Kami telah laporkan dugaan korupsi ini pada 9 Mei 2023. Kita mendesak kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel untuk memprosesnya,” harapnya.

DAK itu beber Udin Palui diperuntukkan untuk  bantuan rumah baru secara swadaya untuk permukiman dan bantuan peningkatan kualitas rumah swadaya di kawasan pemukiman kumuh. Bantuan tersebut, terang Udin Palui, diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Modus yang dilakukan memilih toko atau penyedia bahan dilakukan Dinas Perkimtan Kotabaru.

 

“Diduga kuat barang yang diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai RAB dan diduga harga bahan di mark up. Selain itu ada pemotongan upah tukang yang dibayarkan
dan penerima bantuan diduga tidak pernah menerima buku tabungan serta tidak tahu kapan bantuan itu akan cair atau dipindahbukukan,” bebernya.(Awe)
Bagikan Berita:

Check Also

Hilang Berhari – hari, Jemaah Haji Lansia Ditemukan Meninggal Dunia

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Seorang jemaah haji asal Jakarta bernama Muhammad Firdaus (72) yang sebelumnya …