KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Pelaksanaan Pilkades Desa Sampanahan Kecamatan Sampanahan yang digelar 14 September 2026 lalu menyisakan persoalan.
Tingginya jumlah suara yang dinyatakan tidak sah membuat salah satu calon kepala desa melayangkan pengaduan ke DPRD Kotabaru hingga berujung digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Forum RDP tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kotabaru, Senin (05/10/2026) dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Awaludin, S. Hut., M.M serta dihadiri anggota DPRD lainya, Ketua KPU Kotabaru, Ketua Bawaslu, Kepala DPMD Kotabaru Syamsudin, perwakilan calon kades dan panitia Pilkades Desa Sampanahan.
Dalam forum tersebut, Awaludin menegaskan posisi DPRD hanya sebatas menjalankan fungsi pengawasan, bukan sebagai penentu hasil Pilkades.
Ia menjelaskan, setiap tahapan Pilkades harus tetap berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku dan itu menjadi ranah eksekutif,” jelas Awaludin.
Awaludin menyebut, RDP digelar karena adanya surat resmi dari warga Desa Sampanahan yang masuk ke DPRD. Sebagai wakil rakyat, DPRD wajib memfasilitasi aspirasi tersebut.
“Adapun hasil dari pertemuan itu, DPRD Kotabaru merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang khusus untuk suara tidak sah. Penghitungan tetap dilakukan di lokasi yang sama dengan catatan harus ada persetujuan dari semua calon kades,” ungkapnya pula.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala DPMD Kotabaru Syamsudin menyatakan akan segera mempertemukan ketiga calon kades Desa Sampanahan.
Ia akan meminta pendapat masing-masing calon apakah sepakat dilakukan penghitungan ulang seperti yang direkomendasikan DPRD demi menjaga asas keadilan dan kondusivitas.(Mul)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya