DPRD Kotabaru melalui Komisi I adakan RDP terkait adanya dugaan pelanggaran pada hak buruh sawit.(Mul)

Sikapi Aspirasi Gebraks, Komisi I DPRD Kotabaru Kawal Kasus Ketenagakerjaan PT EHP

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan aspirasi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks) yang menyuarakan adanya dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan terhadap para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) Rajawali EHP, Senin (20/04/2026) siang.

RDP digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kotabaru. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Sandri Alfandi dan dihadiri anggota Komisi I, perwakilan PT. Eagle High Plantation Tbk, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, serta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Batulicin.

Aspirasi ini disuarakan Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks) bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) Rajawali EHP. Di forum RDP, membeberkan sejumlah persoalan. Mulai dari dugaan pelanggaran hak normatif pekerja hingga kondisi kerja yang dinilai belum sesuai aturan perundang-undangan.

Perwakilan Gebraks menegaskan, pihaknya menerima banyak laporan dari anggota FSP-BUN Rajawali EHP. Mereka mendesak DPRD mendorong penelusuran mendalam dan langkah konkret demi memastikan perlindungan hak pekerja.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai buruh terus dirugikan,” tegas perwakilan Gebraks.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi I Sandri Alfandi menyatakan DPRD berkomitmen mengawal setiap aspirasi masyarakat, termasuk buruh. Menurutnya, klarifikasi dari perusahaan dan instansi terkait sangat penting agar duduk persoalan menjadi terang dan berimbang.

“RDP ini baru langkah awal untuk menampung aspirasi. Selanjutnya kami akan dalami dan koordinasi dengan dinas terkait supaya ada solusi yang adil bagi semua pihak,” kata Sandri.

DPRD juga membuka ruang dialog agar perusahaan, dinas, dan buruh bisa menyampaikan pandangan secara terbuka. Tujuannya agar tidak ada informasi yang timpang.

Para buruh berharap RDP tidak berhenti di tataran diskusi. Mereka menuntut tindak lanjut nyata dari DPRD dan pemerintah daerah agar hak-hak tenaga kerja benar-benar dilindungi.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan di sektor perkebunan masih jadi pekerjaan rumah serius di Kotabaru. RDP kali ini sekaligus menguji komitmen semua pihak dalam menegakkan aturan dan keadilan bagi pekerja. (Mul)

Bagikan Berita:

Check Also

Bayar Tagihan Air PTAM Intan Banjar Bisa Melalui Flatfrom Digital Tokopedia

BANJARBARU, DETAK KALIMANTAN – Pembayaran tagihan air bagi pelanggan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda)  …