KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Minggu Basuki menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Sidang II Rapat ke-2 Tahun 2025/2026 dengan agenda menyampaikan satu buah Raperda Perubahan Atas Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (01/12/2025) siang.
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti didampingi Wakil Ketua I dan II serta dihadiri oleh Perwakilan dari Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan anggota DPRD Kotabaru.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Minggu Basuki menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan, sehingga beberapa saat tadi telah menyampaikan laporan akhir proses pembahasan atas satu buah Raperda yang telah kita setujui dan ditanda tangani bersama dalam sidang dewan ini.
“Adapun satu buah Raperda tersebut adalah Raperda perubahan atas Perda No.10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Asisten I Sekda ini.
Kementerian Dalam Negeri lanjutnya, telah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah. Hasil evaluasi menunjukan beberapa ketentuan dalam Perda tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 sehingga harus dilakukan penyesuaian.
Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ditambahkannya pula bahwa, perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan Opsen, sehingga penyempurnaan aturan retribusi.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan Daerah yang lebih baik.
“Selalu pihak eksekutif, saya berharap setelah disetujui oleh DPRD selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru dan Kepada SKPD terkait juga diinstruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati atas Perda tersebut sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru,” tutupnya mengakhiri sambutan.(Mul)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya