TARAKAN, DETAK KALIMANTAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Tarakan menegaskan bahwa hingga kini belum ada surat resmi terkait perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang ASN.
Kepala BKPSDM Tarakan, Joko Haryanto, mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Saat ini PPPK Pemkot Tarakan masih berstatus ASN daerah sehingga penggajiannya bersumber dari APBD.
Sementara itu, para penyuluh kini telah berproses menjadi pegawai pusat setelah adanya surat resmi peralihan. Joko menegaskan bahwa pihaknya baru dapat memproses perubahan status apabila sudah ada regulasi dan surat resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Ia meminta PPPK di Tarakan untuk menunggu kebijakan resmi selanjutnya karena teknis pelaksanaan, termasuk penggajian dan struktur kepegawaian, sepenuhnya berada di bawah kebijakan pusat. (TIM*)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya