JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Media massa online yang belum terverifikasi Dewan Pers dan mau bekerjasama dalam hal pemberitaan dengan instansi pemerintah dan swasta, apakah boleh ???. Ini jawaban dari Dewan Pers.
“Itu (verifikasi) tidak menjadi keharusan yang menghambat.
Jadi kami (Dewan Pers) tidak juga mewajibkan. Ya monggo (silakan) saja,” tegas Anggota Dewan Pers, Bidang Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Totok Suryanto saat berbincang dengan rombongan wartawan persroom DPRD Kalsel yang beranjangsana ke Gedung Dewan Pers, Senin (20/11/2023).
Totok berujar, Dewan Pers terus mendorong agar semua media massa di Indonesia memiliki performa berkualitas dan profesional.
Totok berkata, ada berbagai ketentuan yang disyaratkan dalam standart perusahan pers diantaranya, berbadan hukum resmi usaha pers dan memiliki struktur manajemen usaha yang memadai sesuai ketentuan.
“Dewan pers berharap, perusahaan media dapat memenuhi ketentuan yang disyaratkan, sehingga media tersebut memiliki peforma berkualitas dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” katanya.
Dia juga berpesan agar semua insan pers dapat mentaati kode etik jurnalistik dan menjaga marwah pers serta menjunjung profesionalisme.
“Pers memiliki peran dan fungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, pendidik dalam berbagai aspek dan sebagai corong lembaga yang tidak memihak, tapi lebih mengedepankan kepentingan publik,” cetusnya. (Awe/Plt)