Dishut Kalsel Amankan 44 Potong Meranti, Diduga Hasil Tebangan Liar

BANJARBARU, detakkalimantan.com – Puluhan potong kayu hasil tebangan liar alias ilegal logging berhasil diamankan Dinas Kehutanan (Dishut ) Provinsi Kalsel.

Ada 44 potong kayu Meranti yang diamankan berlokasi di Desa
Panaan, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong pada 17 Mei lalu.

“Barang buktinya sudah kami amankan, sedangkan pemiliknya tidak diketahui. Saat kayu ditemukan, tidak ada orang di lokasi,” beber Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata,
Selasa (23/5).

Dia sampaikan, Dishut juga menemukan belasan potong kayu ulin tak bertuan di Kabupaten Balangan. “Pertama ditemukan delapan potong pada 30 Maret, lalu pada 28 April ditemukan lagi sepuluh potong,” sebut Panjta.

Mundur beberapa bulan, selama Januari 2023, polhut menangani empat kasus penebangan liar di kawasan hutan. “Illegal logging ini tidak ada habisnya,” ujarnya.

Kasus pertama, 16 Januari, merupakan temuan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan. “Mereka menemukan sembilan potong kayu rimba campuran,” sebutnya. Sehari kemudian, giliran KPH Kusan yang menemukan kayu diduga hasil illegal logging.

Lalu pada 18 Januari ditemukan dua kasus di dua KPH. Yakni, temuan setengah kubik kayu rimba campuran di KPH Pulau Laut dan satu kubik kayu ulin di KPH Sengayam. “Semua kasus rata-rata hasil patroli KPH,” ungkapnya. (Awe)
Bagikan Berita:

Check Also

Purbaya Dikabarkan Ambruk dan Masuk Rumah Sakit

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Kementerian Keuangan buka suara terkait perbincangan di media sosial yang menyatakan …