Wahyu juga menjelaskan bahwa petugas kini menggali lebih dalam tujuan keberangkatan calon pemohon. Langkah ini menjadi filter penting agar setiap warga yang mengajukan paspor benar-benar memiliki alasan yang jelas dan tidak terlibat jaringan perdagangan orang.
“Terkait dengan jumlah penerbitan Passport, di Imigrasi wilayah Kalbar ini Sudah diterbitkan sepanjang tahun 2025 mulai Januari hingga Oktober ini sebanyak 92.724 Passport,”ungkapnya.
Selain memperketat proses wawancara, Imigrasi Kalbar juga mengembangkan 36 desa binaan di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Program ini menjadi sarana edukasi masyarakat agar memahami prosedur pembuatan paspor serta risiko menjadi korban perdagangan orang.
Wahyu menegaskan, peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik perekrutan illegal. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kesadaran hukum serta pemahaman prosedur keimigrasian semakin meningkat, sehingga potensi TPPO dapat ditekan sejak dini.
“Imigrasi Kalbar ini sendiri sudah terbentuk 36 desa binaan, dimana tugas desa binaan ini disitu nantinya para petugas Imigrasi akan mengedukasi warga disekitaran 36 desa itu supaya permohonan penerbitan passport ini sesuai dengan prosedur nya, sesuai dengan maksud dan tujuannya,” katanya. (Awe/Suara Kalbar)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya