Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto memperlihatkan Barang Bukti Narkoba.(ist)

Polres Kotabaru Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Januari 2024

KOTABARU, DETAK KALIMANTAN – Polres Kotabaru menggelar Press Release terkait dengan pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu yang dilaksanakan di Loby Gedung Utama Polres setempat. Senin (29/1/2023) sore.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, MH., M.Si dan didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH., MH dan Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriadi.

Dikesempatan itu Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didepan para awak media mengatakan, hasil pengungkapan kasus Satnarkoba di wilayah hukum Polres Korabaru selama satu bulan terakhir dari awal Januari sampai dengan akhir bulan ini ada sebanyak 8 perkara yang akan diproses dari 9 tersangka.

“Ya, 9 tersangka tersebut laki-laki, rata-rata umurnya (24) hingga (46) dengan propesi sebagai pekerja swasta, wiraswasta dan nelayan,” tutur Kapolres.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil di sita yakni sebanyak 245,96 gram sabu dan kalau dinominalkan setara kurang lebih Rp.491.920.000 yang mana untuk 1 gramnya di jual dengan harga Rp.2.000.000,” ungkapnya.

Labih jauh diterangkannya pula bahwa, dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dari segi barang bukti yaitu tersangka TW dengan barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 gram.
Yang terjadi pada hari Selasa 9 Januari 2024 sekitar jam 21.15 wita di Selokayang Gang Seroja Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Yang kedua tersangka berinisial I
dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan uang sebesar Rp.500.000, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 01.30 wita di Jalan H.Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara.

Yang terakhir atau tersangkat ke tiga berinias RH dengan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp.800.000.
Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 21.00 wita di Jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan PulauLaut Sigam Kabupaten Kotabaru.

“Untuk modus operandi dari para tersangka yaitu 6 orang kurir, dan 3 orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000.

“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(NN)

Bagikan Berita:

Check Also

Purbaya Dikabarkan Ambruk dan Masuk Rumah Sakit

JAKARTA, DETAK KALIMANTAN – Kementerian Keuangan buka suara terkait perbincangan di media sosial yang menyatakan …