BANJARBARU, DETAK KALIMANTAN – Untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), PTAM Intan Banjar (Perseroda) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Martapura.
PTAM Intan Banjar meminta JPN untuk menjadi mediator atau fasilitator terkait pembayaran tagihan rekening pelanggan, terutama yang saat ini menunggak,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis (18/1/2024).
Muhammad Suryadi mengatakan, kerjasama yang dilakukan PTAM Intan Banjar dengan JPN diharapkan kalau ada masalah hukum, maka bisa difasilitasi atau dimediasi, sehingga PTAM Intan Banjar bisa mengetahui permasalahan yang dihadapi pelanggan.
“Pembayaran tagihan air merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pelanggan. Sehingga ketika ada tunggakan, tentunya akan menghambat operasional di PTAM Intan Banjar. Sebut saja misalnya untuk pengembangan, pendistribusian, perbaikan dan lainnya,” sebutnya.
Selain agar pelanggan PTAM Intan Banjar memahami kewajibannya, sambung Muhammad Suryadi, juga ingin menginformasikan program -program yang ada, sehingga mereka juga termotivasi untuk memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan. (Awe/rilhum PTAM Intan Banjar)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya