KOTABARU, Detak Kalimantan – Dalam upaya penanganan kasus Narkotika dengan menitik beratkan pada transparansi dalam penegakkan hukum, Polres Kotabaru menggelar Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika bertempat di Gedung Sanika Satyawada Polres setempat.
Kegiatan Press Release dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si yang didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH.SIK.MH serta Kasat Narkoba AKP, Nur Alam, SH.MH dan sejumlah wartawan dari berbagai mass media di Kotabaru, Rabu (7/6/2023) siang.
Kapolres Kotabaru Tri Suhartanto dikesempatan itu mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres setempat mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari dua orang laki-laki yakni SRR (23) dan SA (22) serta dua perempuan yakni NL (19) dan GA (22).
Lebih jauh diungkapkannya pula, Sabtu, (3/6/2023) kemarin sekitar pukul 00.30 wita, berawal pada saat Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR warga Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara di Siring Laut dengan barang bukti 1 buah handphone yang terdapat gambar lokasi titik ranjauan sabu. Setelah diintrogasi SRR mengakui bahwa dirumah tempat tinggalnya ada menyimpan sabu.
“Mendengar pengakuannya anggota Sat Resnarkoba langsung bergegas melakukan penggeledahan di rumah SRR namun tidak ditemukan barang haram tersebut dikarenakan sudah amankan/dipindahkan oleh istri dari SRR bernama NL kepada SA sebelum anggota Sat Resnarkoba tiba,” tutur Kapolres.
“Usai mengeledah rumah SRR anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap SA di rumahnya yang beralamat di Jalan Wiramartas Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan ditemukan barang bukti berupa 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,06 gram disimpan dalam baju yang digunakannya,” terang Kapolres.
“Selanjutnya dari keterangan SRR bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang perempuan yang bernama GA beralamat di Jalan Haji Agus Salim Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti di dalam kamar GA tepatnya di dalam lemari berupa 67 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,86 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 bungkusan plastik klip kosong yang mana dari keterangan GA bahwa sabu tersebut adalah milik seorang Narapidana di Lapas Kelas IIA Kotabaru yang bernama MRS,” demikian tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil didapat di dua tempat tersebut berupa 48 paket sabu dengan berat kotor 11,06 gram, 36 bungkus kemasan permen merk Garuda Ting-Ting, 1 buah handphone merk Vivo warna biru, 1 buah handphone merk Oppo warna biru, 1 unit Ranmor merk Yamaha Soul GT warna putih Nopol DA 6881 ZAP dan 67 paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,86 gram, 2 paket klip besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic, 1 buah toples plastik merk permen lunak serta 1 buah Handphone merk IPHONE warna ungu.
Untuk diketahui bersama 4 orang tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing yakni SSR sebagai kurir/kuda, GA sebagai gudang penyimpanan sabu, NL orang yang menyembunyikan sabu dan SA orang yang membawa dan menyimpan sabu sebelum akhirnya di temukan oleh petugas kepolisian.
Jumlah total sabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru yaitu sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45 Gram. “Adapun pasal yang dikena pada mereka Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau pada warga masyarakat Kotabaru agar tidak segan-segan untuk melaporkan apa bila diketahui ada orang lain yang mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu ini. “Terkhusus pada para remaja untuk dapat menjauhi narkoba dan bagi yang pemakai dan pegedar agar segera berhenti menggunakan narkoba dan jangan sampai kalian nanti berhadapan dengan kami, dimana pun kalian bersembunyi pasti akan kami temukan,” tandasnya.(NN)
Detak Kalimantan Portal Berita Akurat dan Terpercaya